Tulungagung Jatimreportase.com
Polres tulungagung menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran minuman keras (miras) yang di pasarkan secara daring dengan sistem cash on delivery (COD) jum'at 07-11-2025 pengungkapan merupakan hasil operasi gabungan satreskim dan satnarkoba polres tulungagung.
Kasat reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalan konferensi pers berlangsung di Mapolres tulungagung di dampingi kasat Resnarkoba menjelaskan, para pelaku memanfaatkan berbagi platfrom media sosial seperti Whatsaap, Instagram, hingga Tiktok, termasuk metode live streaming untuk menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga melakukan penyamaran nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidak mudah terdeteksi.
Dalam kasus ini, kepelosian berhasil mengamankan 1 kasus dengan 3 tersangka serta barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagi jenis dan merek. Baik botol kaca bertutup merah ataupun hitam. Selain itu diamankan 2 pack stiker, 1 buah hp iphone, serta 1 unit sepeda montor honda beat putih yang di gunakan sebagai sarana pengantaran. Ujarnya.
Ketiga tersangka tersebut adalah AM, warga blitar yang tinggal di Tulungagung dan SR, warga Blitar sebagai distributor besar yang memasok barang.
Modus operandi para pelaku yaitu menjual miras melalui pemesanan daring, serta promosi dari mulut ke mulut, dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi ini selama 2 hingga 4 bulan, dengan keuntungan setengah dari harga modal, sambungnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Sub Pasal 106 Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan
Sub Pasal 64 ke 14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
Perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal 2 miliar, ungkap AKP Ryo
Polres tulungagung menegaskan akan terus memberantas peredaran miras ilegal karena dapat berdampak buruk pada keamanan dan ke slamatan
Posting Komentar