Jatimreportase.com
Kabupaten Kediri, Jawa Timur – Sebuah lokasi di Jalan Pare Kandangan No.2, Kecik, Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjadi sorotan warga menyusul dugaan praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang disinyalir telah berlangsung lama dan "kebal hukum". Informasi ini didapatkan dari sebuah gambar yang diabadikan pada Rabu, 18 Februari 2026 dilokasi.
Meskipun peraturan daerah (Perda) terkait peredaran miras telah jelas mengatur, namun tampaknya lokasi ini seolah luput dari pantauan atau tindakan tegas dari pihak berwenang. Masyarakat berharap adanya tindakan serius dari pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri sebagai penegak Perda.
"Kami berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dugaan ini. Jangan sampai ada kesan bahwa ada oknum atau tempat yang kebal hukum," ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Dugaan penjualan miras tanpa izin ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Pihak Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Kediri diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (TEAM)
Posting Komentar