Tulungagung Jatimreportase.com _ Aksi pencurian beruntun yang meresahkan warga tulungagung akhirnya terhenti. Unit Resmob Macan agung Satreskrim polres Tulungagung
Berhasil membekuk seorang pelaku pencurian pada hari Rabu (28-01-2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat kerjaanya. Di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan instensif aparat kepolisian atas serangkaian kasus pencurian yang terjadi di sejumplah wilayah kabupaten Tulungagung dalam waktu 5 bulan terakhir,, Dari tangan pelaku petugas turut mengamankan sejumplah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang di lakukan.
Usai di amankan, pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penelusuran barang bukti lain yang sempet di buang pelaku di sungai di sekitar rumahnya. Hasilnya polisi. Berhasil menemukanya satu sandal milik pelaku yang tersangkut di lereng sungai,, Sementara pakaian baju dan celana telah hanyut terbawa arus.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan sedikitnya empat kali aksi pencurian di lokasi berbeda.
Aksi tersebut meliputi Jambret Di Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Pencurian kendaraan bermotor jenis honda CRF di Desa Kepuh, kecamatan Boyolangu: pencurian Uang Tunai sekitar 3juta: Serta pencurian Emas berupa cincin di lingkungan tempat kerjanya saat bersetatus karyawan di sebuah pabrik gipang.
Saat ini pelaku beserta barang bukti, masih menjalani proses penyidikan di Satreskim Polres Tulungagung. Atas perbuatanya, pelaku di jerat pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasatreskim Polres Tulungagung. AKP Ryo Pradana N.., S.T.K., S.I.K., M.si.,, menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan perkara tersebut secara profisional. Ia juga menghimbau masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melaporkan tindak kriminal demi menjaga ke amanan dan ketertiban Di Wilayah Tulungagung..
Posting Komentar