Dugaan Sabung Ayam di Bulusari Sukorejo Disorot, Aktivitas Diduga Berulang Namun Aparat Dinilai Tutup Mata
Ponorogo,-Dugaan praktik sabung ayam kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disinyalir sarat unsur perjudian ini diduga berlangsung di Jalan Raya Danyang Nomor 16, Desa Bulusari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, pada Senin (29/12/2025).
Ironisnya, meski lokasi berada tak jauh dari permukiman warga dan jalan umum, kegiatan tersebut disebut-sebut telah berlangsung berulang tanpa penindakan tegas.
Sejumlah warga mengaku resah dan mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat terhadap dugaan praktik ilegal tersebut. Mereka menyebut aktivitas itu tidak hanya berlangsung sekali, melainkan diduga sudah menjadi semacam “agenda rutin” yang terkesan dibiarkan.
“Kalau hanya sekali mungkin bisa disebut kecolongan, tapi ini katanya sudah sering. Masa iya aparat tidak tahu? Kami sebagai warga kecil justru jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Menurut keterangan warga, aktivitas sabung ayam itu diduga melibatkan orang-orang dari luar desa. Kendaraan keluar masuk lokasi pada jam-jam tertentu, disertai kerumunan yang tidak lazim, serta suara gaduh yang kerap mengganggu ketenangan lingkungan. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin yakin bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar hobi, melainkan mengarah pada praktik perjudian.
Sabung ayam secara tegas dilarang oleh hukum karena termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan seolah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat menilai, jika dugaan ini benar, maka pembiaran yang terjadi berpotensi mencederai rasa keadilan dan wibawa penegakan hukum.
“Kalau hukum ditegakkan, harusnya tidak pandang bulu. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau bahkan dugaan bekingan. Ini sangat berbahaya bagi kepercayaan publik,” tambah warga lainnya.
Lebih jauh, warga menilai aktivitas semacam ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman moral dan sosial, terutama bagi generasi muda. Keberadaan praktik perjudian di lingkungan desa dikhawatirkan menjadi contoh buruk serta merusak nilai-nilai sosial yang selama ini dijaga masyarakat.
Masyarakat Desa Bulusari mendesak Polsek Sukorejo dan Polres Ponorogo untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, serta menutup ruang bagi praktik sabung ayam agar tidak terus berulang.
Selain itu, pemerintah desa dan kecamatan juga diminta tidak bersikap pasif dan ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban wilayahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan sabung ayam di lokasi tersebut.
Warga berharap aparat tidak menunggu persoalan ini viral lebih dulu, melainkan bertindak cepat, tegas, dan transparan demi menjaga supremasi hukum dan ketentraman masyarakat.
TEAM REDAKSI
Posting Komentar