Santoso dan Bisnis Tambang Ilegal di Tuban, Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

TUBAN, JATIMREPORTASE – Maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga secara ilegal di Kabupaten Tuban seakan tak tersentuh oleh hukum, pihak Aparatur Penagak Hukum (APH) Polres Tuban diduga tutup mata.

Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat, tambang galian C yang ada di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, dimiliki oleh seseorang yang bernama ‘SANTOSO’.

Saat tim investigasi meninjau lokasi, Sabtu, 28/06/2025, tampak 1 buah alat berat excavator sedang mengambil jenis tanah urug yang diduga secara ilegal dengan bebasnya.

Salah satu warga, sebut saja Roni, menjelaskan sosok Santoso merupakan bos tambang yang namanya sudah besar di kalangan penambang di Kabupaten Tuban.

“Santoso merupakan bos tambang besar yang namanya sudah tidak asing lagi dikalangan para penambang galian C, mungkin ada beking dari beberapa pihak sehingga dengan bebasnya bisa menambang disini,” jelas Roni.

Menurut Mambi et al., (2023) Penambangan bahan galian golongan C juga menimbulkan dampak negatif, utamanya terhadap risiko kerusakan lingkungan yakni berupa kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan, degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem sungai.

Selain itu kegiatan penambangan galian C ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merugikan perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi dari pemerintah mengingat tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi pemilik IUP.

Aktivitas galian C secara ilegal, atau penambangan tanpa izin, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana penjara dan denda yang cukup besar.

Dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, atau izin lainnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.”

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kuasa hukum awak media akan berkoordinasi dengan Dinas terkait dan APH setempat, khususnya Polres Tuban dan Polda Jawa Timur untuk segara menertibkan semua aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Tuban. (tim/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama